> >

KPK Amankan Dokumen Penukaran Sejumlah Uang Terkait Kasus Suap yang Menjerat Sahat Tua

Hukum | 23 Desember 2022, 14:02 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan baju tahanan KPK usai KPK dalam operasi tangkap tangan Rabu (14/12/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengamankan dokumen penukaran sejumlah uang yang diduga terkait kasus suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur.

Diketahui, dalam kasus tersebut, KPK telah menangkap dan menetapkan tersangka  Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS).

Baca Juga: KPK Buka Kemungkinan Periksa Khofifah dan Emil Dardak usai Geledah Ruang Kerja Mereka

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dokumen tersebut diamankan setelah tim penyidik KPK menggeledah kantor penukaran uang atau money changer di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (22/12).

 

"Di kantor money changer ditemukan dan diamankan dokumen penukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini," ujar Ali.

Selain kantor penukaran uang tersebut, KPK juga menggeledah tiga lokasi lain pada Kamis (22/12/2022), yakni Kantor Dinas Perumahan Rakyat di Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim.

Kemudian, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jatim, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim.

Baca Juga: Ini Barang Bukti dan Dokumen yang Diamankan KPK usai Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur

Dari tiga lokasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik terkait dana hibah dari APBD Provinsi Jatim.

"Selanjutnya, analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Ali.

Sebelumnya, pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12), KPK mengamankan sejumlah dokumen dan uang lebih dari Rp1 miliar setelah menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jatim.

Penggeledahan itu dilakukan di ruang kerja ketua DPRD Provinsi Jatim, wakil ketua DPRD Provinsi Jatim, beberapa komisi, dan fraksi.

Baca Juga: Respons Khofifah Setelah Ruang Kerjanya Digeledah KPK, Ini Katanya

Selanjutnya, pada Rabu (21/12), KPK menggeledah Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yakni antara lain ruang kerja gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan kantor sekretariat daerah.

Lalu, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan berbagai dokumen penyusunan APBD Provinsi Jatim dan sejumlah barang bukti elektronik.

Selain Sahat Tua, selaku penerima suap, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Baca Juga: KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Ruang Kerja Khofifah dan Emil Dardak

Mereka adalah staf ahli STPS Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH), serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU