> >

Ahli Ringankan Ferdy Sambo Perkuat Pendapat soal Orang yang Disuruh 'Doenpleger' Tak Bisa Dipidana

Hukum | 23 Desember 2022, 08:12 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, memasuki ruangan menjelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

“Bentuk suruhan tidak limitatif, terserah saja,” kata Mahrus.

Ketiga, sambung Mahrus, adalah medepleger atau orang yang turut serta dengan pihak lain melakukan tindak kejahatan.

“Ketika dalam dakwaan jaksa menggunakan, menjunctokan, mendelikkan pokoknya dengan 55 ayat 1 ke-1 KUHP terutama medepleger, maka ini menurut saya itu berat pembuktiannya, karena dia harus ada kesengajaan yang bersifat ganda,” ujar Mahrus.

“Artinya apa? Kalau ada A, B, C, ini ingin didakwa pasal 340 maka antara A, B, dan C itu harus sudah ada meeting of mind, si A sepakat dengan si B, si B sepakat dengan si C, si C sepakat dengan A, untuk apa, untuk menghilangkan nyawa korban. Kalau ini tidak ada, maka tidak mungkin ada penyertaan,” kata Mahrus.

Baca Juga: Arif: Ferdy Sambo Perintah Saya dan Hendra Kurniawan Musnahkan CCTV Jl Duren Tiga, Yosua Masih Hidup

Terakhir adalah, uitloker atau menganjurkan yang dalam konteks ini juga ada aktor intelektualis dan aktor materialis.

Untuk diketahui, penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy juga sempat bertanya soal doenpleger kepada Ahli Pidana Effendi Saragih dalam sidang sebelumnya.

Lantaran, Effendi Saragih dalam BAP-nya menjelaskan soal doenpleger.

Kepada Ronny, Effendi Saragih pun mengatakan, doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain. Dalam tindak pidana, perantara itu adalah manusia yang digunakan sebagai alat.

Baca Juga: Lagi, Ferdy Sambo Tuding Penyidik Polri Ada Dibalik Keterangan 2 Saksi Ahli Pidana: Tidak Obyektif

“Namanya doenpleger ini itu adalah dalam arti menyuruh melakukan tindak pidana. Syarat-syaratnya itu adalah bahwa yang disuruh tidak bisa dimintakan pertanggungjawabkan,” ucap Effendi.

“Dan yang disuruh itu hanya merupakan sebagai alat dan tentu saja alat itu dalam bentuk orang, dan orang itulah yang melakukan perbuatan itu sendiri,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU