> >

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tegaskan Jangan Ada Paksaan Penggunaan Atribut Natal

Peristiwa | 23 Desember 2022, 06:16 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/12/2022), selepas mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Jenderal Listyo Sigit menegaskan tidak boleh ada pemaksaan dalam penggunaan atribut Natal 2022. (Sumber: BPMI Setpres/Muchlis Jr.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak boleh ada pemaksaan dalam penggunaan atribut Natal 2022.

Demikian instruksi tegas Kapolri tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Kapolri Ingatkan Waspada Lonjakan Covid-19 karena Ada Subvarian Baru Omicron BN.1

Dedi menuturkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sangat menghargai toleransi dan keberagaman. Karenanya, tak boleh ada paksaan dalam penggunaan atribut Natal.

"Yang jelas arahan Kapolri untuk menghargai apa yang menjadi toleransi dan keberagaman tidak boleh dipaksakan," kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Adapun Dedi menyampaikan demikian menanggapi pertanyaan yang disampaikan melalui surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun demikian, Dedi mengaku belum menerima dan membaca surat dari MUI yang ditujukan kepada Kapolri tersebut.

Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Monas

"Belum saya terima dan belum baca, yang jelas amanat Kapolri seperti itu (tidak boleh ada paksaan dalam bertoleransi)," ucap Dedi.

Sebelumnya, surat MUI yang tertulis tanggal 15 Desember 2022 itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU