Tanggapi Pernyataan Luhut, ICW: Selama Ini OTT KPK Berhasil Dibuktikan di Persidangan
Hukum | 22 Desember 2022, 21:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kembali mengkritik pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mengingatkan KPK agar jangan sedikit-sedikit melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Kurnia, sebagai pejabat publik, semestinya Luhut dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya itu. Pasalnya, sambungnya, selama ini operasi senyap KPK tidak dilakukan secara asal-asalan dan telah terbukti dalam persidangan.
"Beliau (Luhut) adalah pejabat publik mestinya bisa dipertanggungjawabkan pernyataannya. Sebab, selama ini proses OTT yang dilakukan KPK terbukti secara sah dan meyakinkan berhasil dalam proses persidangan," kata Kurnia dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (22/12/2022).
"Itu mengartikan mekanisme formil dan materiilnya terbukti dalam proses persidangan."
Lebih lanjut Kurnia mengatakan, OTT merupakan salah satu cara KPK dalam menindak tindak pidana korupsi. Tangkap tangan ini, kata dia, juga telah berhasil menyeret ratusan pejabat publik dari lintas cabang kekuasan, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
"Ini mengartikan apa? Kerja-kerja KPK yang merupakan representasi negara, berhasil membersihkan negara dari tindak pidana korupsi," tegasnya.
Dia kemudian kembali mengingatkan, pada 2013 lalu, KPK mendapatkan penghargaan Ramon Magsaysay Award karena dinilai berhasil memberantas korupsi dengan masif.
"Ini penting untuk Pak Luhut pahami, tahun 2013 KPK pernah menerima Ramon Magsaysay Award, itu penghargaan bergengsi," tegasnya.
Baca Juga: OTT Berdampak Besar dalam Pemberantasan Korupsi, ICW: Apakah Saudara Luhut Tak Senang?
"Karena kerja-kerja pemberantasan korupsi KPK salah satunya tangkap tangan."
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV