> >

Berkas Hadian Lukita Kasus Kanjuruhan Belum Lengkap, Polda Jatim Bakal Periksa Saksi Lagi

Hukum | 22 Desember 2022, 13:53 WIB
Eks Direktur PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita. (Sumber: PSSI)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, Mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, dibebaskan dari penahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Pembebasan itu karena berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19, sementara masa penahanan Hadian juga sudah habis.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan penyidik Polda Jatim tengah berupaya untuk melengkapi berkas milik Hadian.

"Berkas 5 tersangka sudah P21, sementara untuk 1 tersangka (Hadian) saat ini, penyidik Polda Jatim masih memerlukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," jelas Dirmanto dikutip dari situs Humas Polri, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Lima Tersangka Termasuk Polisi Telah Dilimpahkan ke JPU, Sidang Tragedi Kanjuruhan Segera Digelar?

Dirmanto menegaskan penyidik akan segera melengkapi berkas milik eks Dirut PT LIB tersebut untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Secepatnya dilengkapi oleh penyidik," pungkasnya.

Diberitakan, Hadian Lukita yang merupakan salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan dibebaskan dari penahanan Polda Jatim.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahmaan mengatakan pembebasan Hadian dikarenakan waktu penahanan sudah habis.

Baca Juga: Eks Dirut PT LIB Hadian Lukita Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU