> >

Lima Tersangka Termasuk Polisi Telah Dilimpahkan ke JPU, Sidang Tragedi Kanjuruhan Segera Digelar?

Hukum | 22 Desember 2022, 10:52 WIB
Aremania saat bentangkan poster usut Tragedi Kanjuruhan di Piala Dunia Qatar 2022 (Sumber: Dok. Herie Harie Pandiono @arema_98)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada kompetisi Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022 silam masuk babak baru.

Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) telah melimpahkan barang bukti dan lima tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (21/12/2022) malam.

Lima tersangka yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, kemudian tiga polisi yang terdiri dari Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: Dua Bulan Tragedi Kanjuruhan, PSSI Disebut Lebih Sibuk Urus Izin Liga 1 Dibanding Usut Tuntas Kasus

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenhum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengungkapkan, tersangka akan dititipkan di rumah tahanan Polda Jatim maksimal hingga 20 hari hingga dimulainya persidangan.

"Para tersangka dititipkan di Rutan Polda Jatim maksimal sampai 20 hari ke depan," kata Fathur, Rabu dikutip dari Kompas.com.

Selain itu penyidik Polda Jatim juga telah melimpahkan barang bukti berupa selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, hingga barang-barang korban.

Seluruh tersangka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

 

Dalam waktu 20 hari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan dan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU