> >

Ahli Pidana: KUHP Mengenal Penghapusan Pidana Terkait Adanya Daya Paksa, Peluang Eliezer Bebas?

Hukum | 22 Desember 2022, 07:40 WIB
Ahli Pidana Alpo Sahari memberikan keterangan soal penghapusan pidana terkait adanya daya paksa dalam perbuatan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2022) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Pidana Alpi Sahari mengatakan, dalam KUHP memang mengenal penghapusan pidana terkait adanya daya paksa dan kemampuan bertanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan Alpi merespon pertanyaan penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy yang menggali soal penghapusan pidana terkait Pasal 48 (Perbuatannya dilakukan karena adanya paksaan).

“Jadi di dalam hukum pidana itu, kalau tadi ada aliran dualistis itu, yang kita faktakan apa? Unsur obyektif dan unsur subyektif,” ujarnya Alpi Sahari dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (21/12/2022).

“Kemudian dalam hukum pidana kita mengenal apa yang dinamakan untuk menghilangkan sifat dari melawan hukum dan tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana itu sendiri. Inilah yang dikualifikasi sebagai alasan pemaaf dan pembenar,” tambah Alpi Sahari.

Baca Juga: Lagi, Ferdy Sambo Tuding Penyidik Polri Ada Dibalik Keterangan 2 Saksi Ahli Pidana: Tidak Obyektif

Namun, untuk kualifikasi pemaaf dan pembenar dalam hukum pidana, sambung Alpi, juga mengenal asas profesionalitas, kewajaran, kepatutan, dan ada azas subsidaritas.

“Itu patokannya, jadi tidak bisa kita jadikan oh ini alasan pembenar, tapi ada kualifikasi apakah perbuatan itu masuk sebagai prinsip subsidaritas, harus melakukan itu, tidak ada melakukan perbuatan lain, tidak ada tindakan lain,” ujarnya dikutip dari channel YouTube Kompas TV.

“Contoh, dalam keadaan misalnya daya paksa, dia harus melakukan perbuatan itu, nah kemudian adanya juga karena adanya faktor dari perbuatan itu, ada misalnya keadaan diri sendiri dan juga keadaan yang datang dari luar,” tambah Alpi Sahari.

 

Dalam sidang, Ronny juga menggali keterangan dari Ahli Pidana Effendi Saragih yang dalam BAP-nya menjelaskan soal doenpleger.

Kepada Ronny, Effendi Saragih pun mengatakan, Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain. Dalam tindak pidana, perantara itu adalah manusia yang digunakan sebagai alat.

Baca Juga: Saat Kuat Maruf Curhat Sakit Hati Dilabel Pembohong dalam Sidang Kasus Tewasnya Yosua

Menurutnya alat doenpleger, tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana.

“Namanya doenpleger ini itu adalah dalam arti menyuruh melakukan tindak pidana. Syarat-syaratnya itu adalah bahwa yang disuruh tidak bisa dimintakan pertanggungjawabkan,” ucap Effendi.

“Dan yang disuruh itu hanya merupakan sebagai alat dan tentu saja alat itu dalam bentuk orang, dan orang itulah yang melakukan perbuatan itu sendiri,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU