Pakar: Psikologi Forensik Tidak Bisa Simpulkan Putri Korban Perkosaan Sebelum Ada Pemeriksaan Fisik
Hukum | 21 Desember 2022, 21:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pendapat ahli psikologi forensik terkait Putri Candrawathi mengalami trauma karena ada tindakan pemerkosaan harus dibuktikan secara general.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menjelaskan psikologi hanya dapat melihat sisi mental sesorang dan tidak ahli dalam pemeriksaan fisik terkait dugaan pemerkosaan.
Menurut Reza sebagai seorang yang memiliki latar forensik pastinya memegang undang-undang sebagai panduan dalam kerangka berpikir dan bekerja.
Untuk itu harus dipahami betul definisi dari perkosaan saat melakukan pemeriksaan korban tidak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga: Ahli Ungkap Kepribadian Ferdy Sambo: Kurang Percaya Diri, Butuh Orang Lain untuk Ambil Keputusan
Reza menjelaskan dalam UU KUHP disebutkan mengenai perkosaan yakni memaksa seorang wanita bersetubuh. Untuk memastikan ada atau tidaknya perkosaan terhadap seseorang yang dilakukan orang lain, maka harus ada pemeriksaan fisik.
Sedangkan pemeriksaan fisik hanya ada satu disiplin ilmu yang berkompeten melakukan pemeriksaan yakni kedokteran.
"Kalau ada disiplin lain yang melakukan penelitian atau pengecekan terjadi atau tidak terjadi perkosaan tetapi tidak melakukan pemeriksaan fisik maka menurutnya hasilnya tidak sebagaimana mestinya," ujar Reza di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (21/12/2022).
Reza menambahkan prespektif yang dijelaskan ahli, bersifat umum dan dapat dipakai untuk kepentingan masing-masing. Baik untuk kepentingan JPU atau tim kuasa hukum terdakwa.
Baca Juga: Putri Candrawathi Masih Bisa Temui Yosua Usai Pelecehan Seksual, Ini Kata Ahli Psikolog
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV