Kriminolog Tepis Isu Pemerkosaan Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J: Pulihkan Martabat Keluarga
Update | 21 Desember 2022, 11:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Martin Simanjuntak, pengacara atau penasihat hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyatakan, keterangan ahli kriminologi, Profesor Muhammad Mustofa, dalam sidang Ferdy Sambo Cs membantu memulihkan martabat kliennya.
"Apa yang disampaikan oleh ahli kriminologi itu sudah sangat membantu menerangkan perkara ini, sangat membantu memulihkan harkat dan martabat keluarga dan sebagai pengunci di dalam persidangan ini," kata Martin dalam program Breaking News Kompas TV, Rabu (21/12/2022).
Sependapat dengan keterangan Mustofa, pengacara keluarga Brigadir J itu mengatakan bahwa isu pemerkosaan yang diklaim terjadi di rumah pribadi Sambo di Magelang terhadap istrinya itu tidak dapat dijadikan motif dalam kasus Brigadir J.
"Tidak bisa dijadikan satu motif, yang namanya klaim sepihak, yang tidak bisa dipastikan kebenarannya, yaitu ngaku-ngaku diperkosa, padahal diduga keras menyampaikan informasi yang keliru kepada suaminya," jelasnya.
Baca Juga: Kriminolog: Relasi Kuasa dalam Isu Perkosaan di Sidang Ferdy Sambo Cs Presentasenya Kecil
Ia menilai, klaim sepihak Putri itu telah memprovokasi sang suami, Ferdy Sambo untuk marah dan menyusun cara pembunuhan berencana.
"Marahnya itu bukan marah spontan seperti Pasal 338 KUHP, tapi marahnya menyusun rencana sambil menyusun cara, bagaimana orang untuk ikut serta dalam pembunuhan berencana," ujarnya.
Ia juga menegaskan, bahwa kasus pemerkosaan merupakan delik materil yang harus dilengkapi dengan keterangan saksi atau korban serta satu alat bukti berupa visum.
"Bukti lain yang saintifik adalah visum et repertum, itu adalah keterangan atau pendapat ahli, atau alat bukti surat yang bisa menentukan apakah ada kerusakan di alat kelamin korban yang diakibatkan oleh alat kelamin pelaku, dan juga jejak-jejak DNA," terang Martin.
"Kalau enggak ada ya mohon emaaf nggak bisa (dijadikan motif -red), bagaimana kita membuktikan terjadi perkosaan, bagaimana kita menanggapi delik materil tersebut?" lanjut dia.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV