KPU Putuskan Verifikasi Ulang Partai Ummat, Denny Indrayana: 1.000 Persen Tak Ada Suap
Rumah pemilu | 21 Desember 2022, 08:56 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Partai Ummat memutuskan untuk menggugat KPU RI ke Bawaslu RI usai dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Partai politik (parpol) besutan Amien Rais itu diputuskan tak bisa mengikuti pesta demokrasi lantaran tak memenuhi persyaratan dalam tahapan verifikasi.
Namun akhirnya, KPU memutuskan verifikasi ulang akan dilakukan kembali terhadap parpol tersebut.
Baca Juga: Amien Rais Sudah Bisa Tersenyum, KPU Sepakat Verifikasi Ulang Partai Ummat
Partai Ummat menampik adanya dugaan permainan di balik meja dalam kesepakatan mereka dengan KPU RI dalam mediasi yang berlangsung selama 2 hari.
"Ini proses 1.000 persen tidak ada suap, ini proses hukum. Rekan-rekan tahu Pak Amien," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (21/12/2022).
Sementara itu, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi enggan menanggapi pertanyaan yang mempersoalkan klaim Amien Rais bahwa partainya disingkirkan secara sengaja.
Menantu dari Amien Rais itu justru menekankan bahwa proses mediasi dengan KPU RI berjalan adil.
"Kami harus berkomitmen untuk tidak membuka full, itu kesepakatannya. Proses mediasi kedua sangat cair, kami fokus mencari solusi, jadi kita fokus pada mekanisme yang sesuai dengan aturan yg ada. Kita tidak terlalu membahas detail-detail yang tidak perlu," ujarnya.
Adapun mediasi KPU dan Partai Ummat ini difasilitasi oleh Bawaslu. Partai Ummat diwakili sejumlah pejabat lain, di antaranya Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, dan Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.
Di pihak termohon dalam hal ini KPU diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU RI Idham Holik serta Mochammad Afifuddin.
Baca Juga: Partai Ummat dan KPU Lakukan Pertemuan Lanjutan, Bawaslu Harap Tidak Bahas soal Lolos atau Tidaknya
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com