> >

Simak, Empat Jenis Pelanggaran Ini Bisa Kena Tilang di Tempat

Hukum | 21 Desember 2022, 10:37 WIB
Rombongan moge ditilang karena masuk jalur Transjakarta (Sumber: Dok. TMCC Polda Metro Jaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan jajaran Korlantas Polri untuk tidak ragu menegakkan aturan, berupa tindakan langsung (tilang) secara manual, bagi pelanggar lalu lintas untuk empat jenis pelanggaran.

Jenis pelanggaran 

Diketahui, saat ini tilang manual kembali diberlakukan, tetapi hanya untuk empat jenis pelanggaran, yakni pertama melepas plat nomor, kedua memalsukan pelat nomor kendaraan, ketiga  balapan liar dan keempat knalpot brong.

Terkait hal ini, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menuturkan, adanya kekhawatiran petugas lantas dengan komplain masyarakat, serta fitnah dengan memviralkan pakai video yang mengakibatkan tidak percaya diri dan ragu-ragu personel Polantas karena adanya sanksi yang menanti.

 

“Ini tidak perlu terjadi kalau petugas benar,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/12/2022), dikutip dari Antara.

Untuk menghindari hal itu, lanjutnya, petugas lantas harus bekerja benar, melakukan tilang manual untuk empat jenis pelanggaran tadi.

Selain itu, petugas lantas dalam bertugas di lapangan jangan seorang diri, minimal bekerja dalam tim dua orang, agar ada anggota juga yang memvideokan sebagai penyeimbang bila ada penyesatan informasi melalui media sosial yang menuduh petugas menyalahgunakan kewenangan.

Baca Juga: Siap-Siap! Tilang Manual Bakal Ada Lagi, Polisi Temukan Modus Baru Pelanggaran Seperti Ini

Kemudian, ponsel yang dimiliki petugas lantas saat ini bisa menjadi alat kerja yang penting untuk merekam pelanggaran.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU