Simak! Aturan Lengkap Perayaan Natal 2022, Kapasitas Tempat Ibadah 100 Persen hingga Larangan Pawai
Agama | 20 Desember 2022, 17:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 15 tahun 2022 terkait perayaan Natal tahun 2022 pada masa pandemi Covid-19.
Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengatakan, edaran ini antara lain mengatur pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.
“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam perayaan Natal tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan," kata Anna dalam keterangan tertulis, Selasa (20/12/2022).
"Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” imbuhnya.
Dalam edaran ini juga terdapat imbauan untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.
Selain itu, Kemenag juga telah mengizinkan pemasangan tenda di luar gereja, jika jemaah melebihi kapasitas maksimal 100 persen.
“Penambahan kapasitas ruangan ibadah atau jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” tegas Anna.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik AM Adiyarto Sumardjono menambahkan, SE Menag No 15 Tahun 2022 tertanggal 19 Desember 2022 itu diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan perayaan Natal tahun 2022.
Edaran tersebut, lanjut dia, juga untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Pembatasan Ibadah dan Perayaan Natal serta Tahun Baru 2023
Berikut ketentuan lengkap perayaan Natal tahun 2022 pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan SE Menag Nomor 15 tahun 2022:
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV