Pencairan BSU Rp600 Ribu Diperpanjang Hingga 27 Desember 2022, Hangus Kalau Tak Diambil!
Sosial | 20 Desember 2022, 14:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengumumkan jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperpanjang hingga 27 Desember 2022. Pengumuman disampaikan via Instagram Kemnaker pada Selasa (20/12/2022).
Sedianya, tenggat pencairan jatuh hari ini, tetapi per Senin (12/12) pekan lalu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyebut masih ada 900.000 pekerja yang belum mencairkan BSU.
Dengan adanya perpanjangan ini, Sanusi berharap pekerja segera mencairkan BSU senilai Rp600.000. Sebab, apabila tak diambil, dana bantuan tersebut akan hangus.
"Setelah tanggal tersebut (27 Desember 2022), maka sisa BSU akan kita kembalikan ke kas negara," kata Anwar, Senin (19/12), menukil Kompas.com.
Baca Juga: Catat! BSU Akan Langsung Diantar ke Rumah bagi Pekerja yang Sakit
Terkait dengan perpanjangan tenggat ini, Anwar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia selaku penyalur.
"Kami sudah melakukan adendum kontrak dengan PT Pos Indonesia," terang dia.
Anwar mengimbau pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU agar segera mengecek bantuan dan mencairkannya di kantor pos terdekat.
Baca Juga: Menaker Klaim BSU Telah Cair ke 10,32 Juta Pekerja, Optimistis Penyaluran Capai 100% di Akhir Tahun
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com