> >

Tugas Tim PPHAM Sudah di Tahap Finalisasi, Mahfud MD: Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Tidak Ditutup

Peristiwa | 19 Desember 2022, 20:45 WIB
Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD saat mengumumkan pencabut Izin Siaran Radio (ISR) sejumlah stasiun televisi yang masih melakukan siaran analog. Mahfud MD menyampaikan perkembangan tugas Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) sudah sampai di tahap finalisasi. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) sudah sampai di tahap finalisasi.

Tugas Tim PPHAM dijadwalkan rampung pada awal 2023 dan hasilnya akan segera diserahkan kepada presiden.

“Tim PPHAM yang dipimpin oleh Prof Makarim Wibisono melaporkan kepada saya selaku penanggung jawab yang ditunjuk oleh presiden, sudah melapor kepada saya seluruh perkembangannya dan drafnya sudah siap, tinggal dimatangkan,” kata Mahfud MD, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: SETARA Institute: Tak Ada yang Bisa Diharapkan dari Tim PPHAM Bentukan Presiden Jokowi

Mahfud MD menjelaskan bahwa masih ada dialog terakhir yang rencananya akan digelar di pondok pesantren milik Kyai Miftahul Akhyar, Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dialog tersebut nantinya akan diikuti oleh pimpinan NU dan semua cabang NU se-Jawa Timur. Mahfud memastikan bahwa pekerjaan Tim PPHAM akan selesai tepat waktu.

“Kenapa ke NU? Karena yang lain sudah semua, ke gereja sudah, Muhammadiyah sudah, majelis ulama sudah, ke kampus-kampus sudah, civil society sudah,” terangnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menjelaskan, sampai saat ini garis yang ditentukan pemerintah mengenai tugas Tim PPHAM masih berada pada garis yang benar.

Baca Juga: Penanganan Kasus HAM Berat Tak Mengacu KUHP yang Baru, Tak Ada Masa Kedaluwarsa

Dia mengimbau agar semua pihak tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar, termasuk isu yang menyebutkan bahwa Tim PPHAM akan menghapuskan proses yudisial pada pelanggaran HAM.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU