> >

Pakar Pidana Nilai Ada Mastermind dan Meeting of Mind di Kasus Dugaan Pembunuhan Yosua

Hukum | 19 Desember 2022, 18:45 WIB
Pakar hukum pidana Gayus Lumbuun, berpendapat bahwa ada mastermind pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, namun keadilan harus terwujud untuk semua. (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum pidana Gayus Lumbuun, berpendapat bahwa ada mastermind pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun keadilan harus terwujud untuk semua pihak.

Penjelasan Gayus tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (19/12/2022).

Gayus menjelaskan, dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Yosua tersebut ada pihak yang disebutnya sebagai mastermind.

“Begini, mungkin saya berbeda istilah, saya menyebutnya dengan mastermind, orang yang memang paling awal mempunyai rencana,” ucapnya tentang kemungkinan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai aktor intelektual kasus itu.

“Tapi yang kedua, juga ada orang yang mengeksekusi,” lanjut mantan Hakim Agung ini.

Baca Juga: Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Pakar: Tanpa Visum Bukan Berarti Tidak Ada Delictum

Menurut Gayus yang mengaku selama ini selalu mengikuti persidangan kasus itu, salah satu saksi yang sekaligus terdakwa menyebut bahwa selama sebulan menerima indoktrinasi.

“Sebulan diindoktrinasi, istilah itu saya juga kurang jelas secara hukum ya,” tuturnya.

Tapi, ia menilai bahwa itu merupakan kolaborsi antara para terdakwa.

“Persamaan dengan apa yang sudah sebulan lebih dirundingkan itu.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU