Komnas HAM: 624 TKI asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 5 Tahun Terakhir
Sosial | 19 Desember 2022, 16:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan sebanyak 624 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal di luar negeri sepanjang lima tahun terakhir.
Hal itu tercantum dalam keterangan tertulis Komnas HAM dalam peringatan Hari Buruh Migran Sedunia 2022 yang jatuh pada Minggu (18/12) kemarin.
Dari hasil pengamatan situasi HAM atau monitoring based on human right situation, terdapat fenomena peningkatan jumlah kematian pekerja migran asal NTT di luar negeri.
"Dalam kurun waktu 2017 – 2022, sebanyak 624 pekerja migran asal NTT meninggal dunia," terang Komnas HAM.
Catatan penting lainnya, dalam dua tahun terakhir terdapat 257 aduan akan permasalahan buruh migran.
"Berbagai kasus yang diadukan antara lain, terkait pemenuhan hak-hak pekerja migran, seperti gaji tidak dibayar, klaim asuransi, dan lain-lain," kata Komnas HAM.
Itu termasuk permohonan pemulangan pekerja migran, kesulitan pemulangan jenazah, dan dugaan penyanderaan oleh pihak majikan.
Ada pula permohonan perlindungan dan bantuan hukum atas kriminalisasi, korban perkosaan berhadapan dengan hukum, serta penahanan di negara tujuan.
Baca Juga: Mahfud MD: Amerika Sebut RI Jadi Tujuan dan Transit Perdagangan Manusia
Atas catatan minor tersebut, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah.
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV