> >

Mengenai Hasil Tes Poligraf, Pakar Sebut Hakim Harus Penuhi Legal Justice dalam Memutus Perkara

Hukum | 18 Desember 2022, 13:30 WIB
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebut dalam memutuskan suatu perkara, hakim tidak bisa hanya mengikuti kemauan banyak orang saja, tetapi harus memenuhi ketentuan legal justice. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam memutuskan suatu perkara, hakim tidak bisa hanya mengikuti kemauan banyak orang, tetapi harus memenuhi ketentuan legal justice.

Penjelasan itu disampaikan oleh pakar hukum pidana yang juga merupakan mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, dalam dialog Kompas Siang di Kompas TV, Minggu (18/12/2022).

“Tidak bisa kita mengikuti kemauan banyak orang saja, tapi ada keadilan hukum di samping keadilan masyarakat,” jelasnya.

“Ada social justice tapi juga ada legal justice.”

Salah satu ketentuan legal justice yang harus dipenuhi menurut undang-undang adalah adanya alat bukti dari lima alat bukti yang sah.

“Nah, legal justice harus dipenuhi ketentuannya menurut undang-undang, harus adanya lima alat bukti yang sah, di antaranya tidak mengenal itu alat bukti yang bernama foto copy, elektronik yang lain, termasuk poligraf.”

Baca Juga: Gayus Lumbuun: Hasil Tes Poligraf Bukan Alat Bukti yang Sah, Kecuali Ada Keterangan Ahli

Jika hasil tes poligraf yang notabene tidak termasuk dalam satu dari lima alat bukti yang sah, akan dimasukkan sebagai bukti, maka harus menggunakan keterangan saksi ahli.

“Harus ada ahli yang bertanggung jawab, dan ahli ini pun juga tidak satu.”

“Khawatir bahwa ahli juga masih unya pandangan-pandangan dan berperan saksi, padahal ahli bukan saksi, bukan orang yang tahu sendiri dan tidak perlu dia mengalami sendiri,” kata Gayus.

Dengan keahliannya, ungkap dia, saksi ahli ini bisa menjelaskan dan meyakinkan hakim tentang poligraf misalnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU