> >

Tanggapan Irfan Widyanto setelah Dengar Kesaksian Ferdy Sambo: Awalnya Saya Ingin Marah

Hukum | 18 Desember 2022, 13:23 WIB
Kolase foto Ferdy Sambo (kiri) dan Irfan Widyanto (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Irfan Widyanto menyatakan semula ingin marah kepada Ferdy Sambo yang dianggap membawanya dalam masalah kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Irfan, yang berstatus terdakwa kasus perintangan penyidikan. mengakui keinginannya untuk marah kepada Ferdy Sambo itu dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota, Jumat (16/12/2022).

Majelis hakim menanyakan tentang tanggapannya atas pernyataan saksi Ferdy Sambo. 

"Awalnya saya ingin marah," kata Irfan, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) terbaik tahun 2010 itu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Peraih penghargaan Adhi Makayasa Akpol Tahun 2010 dan berpangkat ajun komisaris itu kemudian terdiam sesaat sambil menekan hidungnya yang tertutup masker, sebelum kembali berbicara. 

Penasihat hukum yang duduk di sebelahnya tampak menunjukkan raut muka sedih.

Ferdy Sambo yang duduk di kursi pemeriksaan sebagai saksi juga tampak tertunduk.

"Saya tidak ada tanggapan Yang Mulia," kata mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum ini dengan suara bergetar.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bela Anak Buahnya di Sidang Obstruction of Justice: Mereka Tidak Salah

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku menyesali perbuatannya yang menyeret anak buah dan juniornya di kepolisian dalam kasus obstruction of justice skenario kasus pembunuhan Brigadir J.

Kepada majelis hakim, Ferdy Sambo juga menegaskan bahwa tidak ada anak buahnya yang diberitahu cerita sesungguhnya terkait peristiwa penembakan Brigadir J.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU