> >

Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Jadi Atensi, Bareskrim Polri Segera Limpahkan ke Kejaksaan

Kriminal | 18 Desember 2022, 05:24 WIB
Ismail Bolong yang ramai diperbincangkan publik seusai video pengakuannya soal menyetor uang sebesar Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri Polri viral. (Sumber: TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus Ismail Bolong, Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP), menjadi salah satu perkara yang ingin cepat diselesaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, saat ini penyidikan kasus tersebut sudah masuk ke tahap pemberkasan untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Menurutnya, penyidik sedang fokus menyelesaikan berkas perkara kasus tambang batu bara ilegal dengan tersangka Ismail Bolong agar secepatnya bisa dilimpahkan.

Diketahui, selain Ismail Bolong, dua orang lainnya, yakni BP dan RP, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kompolnas: Tahap Penyelidikan Kasus Ismail Bolong Harus Disampaikan ke Publik

"Saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Dedi, Sabtu (17/12/2022).

Dedi menambahkan, jika berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, baik tersangka maupun bukti lain sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan.

"Apabila berkas sudah lengkap, ya nanti dilakukan pelimpahan tahap II, baik barang bukti maupun tersangka untuk menjalani proses persidangan," ujarnya.

Adapun kasus ini mencuat setelah menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Kata Mahfud MD soal Dugaan Aparat Bekingi Mafia, Sebut Tak Hanya di Kasus Tambang Ilegal

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU