Awas, Ketahuan Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Ancaman Pidana
Hukum | 17 Desember 2022, 09:47 WIBPasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Pelanggarnya dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, menurut Darmaningtyas, pelat nomor merah menjadi kendaraan yang kebal terhadap tilang ganjil genap.
Karena itu, pemalsuan pelat nomor ini digunakan oleh pemilik mobil tersebut untuk menghindari aturan ganjil genap.
“Mobil pelat merah, CD, pemadam kebakaran, ambulan, dan angkutan umum dikecualikan dari ganjil genap,” kata Darmaningtyas.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com