Pengamat: Modus Korupsi yang Diduga Dilakukan Wakil Ketua DPRD Jatim Didesain sejak Awal
Peristiwa | 16 Desember 2022, 21:59 WIBBaca Juga: Kronologi Penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua saat OTT KPK di Gedung Dewan
Dalam kasus dugaan suap yang menjerat Sahat Tua, KPK menyita uang tunai pecahan rupiah dan dolar Singapura, setara Rp1 miliar, dari OTT yang dilakukan di salah satu mal di Surabaya, Jawa Timur.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari, hingga 3 Januari 2023.
Baca Juga: Pasca OTT Terkait Kasus Suap, KPK Segel 2 Ruangan di Gedung DPRD Jawa Timur!
Dikutip dari Antara, Sahat Tua Simandjuntak ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sedangkan Ilham Wahyudi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai penerima, Sahat Tua dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara