Berkaca dari Kasus Ferdy Sambo, Pengamat Sebut Relasi Kekuasaan di Kepolisian Masih Sangat Kental
Hukum | 16 Desember 2022, 18:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menilai relasi kekuasaan di kepolisian masih sangat kental.
Hal itu disampaikan saat berlangsungnya sidang kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Yosua, di mana hakim mencermati relasi kuasa Ferdy Sambo dan anak-anak buahnya.
Sekalipun Peraturan Kapolri sudah mengatur dengan sangat jelas perihal relasi kuasa, namun Bambang menilai implementasinya masih longgar.
“Di kepolisian belum ada kultur yang baik, seharusnya bukan hanya perintah lisan saja, tetapi juga ada surat resmi minimal memo (ketika menyuruh anak buah melakukan sesuatu),” ujar Bambang dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (16/12/2022).
Ia berpendapat ketika ada perintah dari Ferdy Sambo untuk mengamankan DVR CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), maka makna mengamankan itu harus jelas pengertiannya.
Baca Juga: Tahu Ada 20 Kamera CCTV Sekitar Rumah Dinas Sambo, Hendra Kurniawan: Ambil yang Penting-Penting Saja
“Dalam pengertian apa, dibersihkan dari TKP, dibuang, atau dikumpulkan,” ucap Bambang.
Ia menuturkan pengertian secara umum yang diterima anak buah Sambo adalah merusak TKP dan menjadi bagian dari obstruction of justice atau perintangan proses hukum. Padahal, olah TKP bukan kewenangan Div Propam Polri, melainkan Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Kendati demikian, dalam kasus ini, Bambang menilai tanggung jawab seharusnya bukan hanya dilimpahkan ke Ferdy Sambo melainkan juga anak buah Sambo.
Sebab, bisa saja muncul perdebatan Sambo tidak merasa memerintah dan sekadar meminta mengamankan.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV