> >

Sanggah Agus Nurpatria, Irfan: Saya dan 2 Anggota Dengar Saksi Perintahkan Ambil dan Ganti DVR CCTV

Hukum | 16 Desember 2022, 18:52 WIB
Sidang Irfan Widyanto. Arif Racman Arifin, saksi kasus dugaan obstruction of justice untuk Irfan Widyanto, sempat menelepon Hendra Kurniawan untuk melapor bahwa Yosua masih hidup. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Yosua, menyanggah kesaksian Agus Nurpatria yang mengaku hanya memerintahkan dirinya untuk mengamankan CCTV Pos Satpam di Kompleks Duren Tiga.

Irfan mengatakan, perintah yang diberikan Agus adalah mengambil dan mengganti DVR CCTV.

Pernyataan itu disampaikan Irfan saat menanggapi kesaksian Agus dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

“Terkait ketika saya bertemu dengan saudara saksi bersama dua anggota saya, sama-sama kami mendengar perintah langsung dari saudara saksi untuk mengambil dan mengganti DVR,” ucap Irfan Widyanto.

Baca Juga: Hendra Kurniawan di Sidang Irfan Widyanto: Saya Tidak Pernah Memberi Perintah yang Salah

Dia juga membantah kesaksian Agus Nurpatria yang menyebutkan dirinya telah melaporkan secara langsung disertai perintah untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Irfan mengatakan, laporan untuk perintah yang dikerjakannya, disampaikan melalui telepon kepada Agus pada malam hari.

“Hal tersebut tidak dengan langsung, Yang Mulia. Hal tersebut saya lakukan secara telepon, hal itu saya lakukan malam, tidak mungkin saya lakukan sore hari, karena keterangannya sudah bersesuaian dengan fakta dan saksi lain bahwa pekerjaan saja baru selesai setelah magrib menjelang isya,” jelas Irfan.

Dalam laporannya, Irfan menuturkan, dia juga memberi tahu Agus Nurpatria bahwa DVR CCTV Pos Satpam Kompleks Duren Tiga sudah diserahkan kepada Chuck Putranto.

Baca Juga: Alasan Hendra Kurniawan Percaya Yosua Tewas dalam Tembak-Menembak: Sambo Laporkan Itu ke Kapolri

“Kemudian saya juga sampaikan dalam laporan tersebut, 'Mohon izin komandan, tugas sudah dilaksanakan, DVR sudah saya serahkan ke Bang Chuck,'” ujar Irfan Widyanto.

Sebelumnya mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Agus Nurpatria, membantah telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

Agus mengatakan, perintah yang disampaikannya adalah mengamankan CCTV sebagaimana pernyataan mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan yang menjalankan perintah Ferdy Sambo.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU