Bawaslu Ingatkan Partai Ummat Besutan Amien Rais soal Batas Waktu Pengajuan Gugatan
Rumah pemilu | 16 Desember 2022, 15:32 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan Partai Ummat untuk segera mengajukan gugatan bila tak menerima hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, partai politik (parpol) besutan Amien Rais itu memiliki waktu untuk mengajukan gugatan sampai Senin, 19 Desember 2022.
“Silakan lapor ke Bawaslu. Partai Ummat memiliki waktu sampai Senin 19 Desember 2022,” kata Totok dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga: Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Besutan Amien Rais Akan Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Partai Ummat sudah melakukan konsultasi dengan Bawaslu mengenai hasil verifikasi faktual KPU. Bawaslu memberikan informasi hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh Partai Ummat untuk melaporkan KPU ke Bawaslu.
“Kami jelaskan syarat formil dan materil yang harus dipenuhi oleh Partai Ummat, serta batas waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang,” ujar Totok.
Totok menjelaskan, jika syarat formil dan materil terpenuhi, pihaknya akan mempertemukan Partai Ummat dengan KPU untuk melakukan mediasi.
Apabila kedua belah pihak sepakat, maka akan selesai. Akan tetapi jika kedua belah pihak bersikeras merasa paling benar, akan dilanjutkan ke persidangan.
“Dalam persidangan akan ada pembuktian dokumen maupun saksi dari kedua belah pihak. Lalu kami punya waktu dua belas hari untuk keluarkan putusan atas persidangan tersebut,” kata Totok.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan, pihaknya tidak menerima laporan atau temuan dari Bawaslu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
KPU menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di kedua provinsi tersebut.
“Kami tidak menerima laporan. Jajaran Bawaslu melakukan pleno sebelum ambil keputusan. Bisa saja ada dinamika dalam pleno tersebut. Tetapi tidak ada keberatan,” katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV