Pengurusan Surat Kematian Korban Lion Air PK-LQP Dipermudah
Berita kompas tv | 17 November 2018, 14:20 WIBDirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zidan Arif Fakrulloh menyatakan akan mempermudah proses pengurusan surat kematian pada para keluarga korban pesawat Lion Air PK-LQP. Kemudahan proses pengurusan surat kematian itu berlaku untuk para korban yang telah teridentifikasi maupun yang hingga saat ini belum teridentifikasi.
Dirjen Dukcapil Zidan Arif Fakrulloh mengatakan dirinya akan menginstruksikan kepada seluruh Dinas Dukcapil untuk membantu proses pembuatan surat kematian bagi keluarga korban Lion Air PK-LQP. Sebelumnya sejumlah keluarga korban Lion Air PK-LQP yang jasadnya belum teridentifikasi meminta kepastian terkait surat kematian korban.
Surat kematian ini diperlukan salah satunya untuk mengurus asuransi.
Penulis : Imanuel Gilang Krisjanuar Editor : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV