Mantan Direksi Waskita Karya hingga Komisaris Utama Jadi Tersangka Korupsi di Kejagung
Hukum | 16 Desember 2022, 01:31 WIB"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Ketut.
Tersangka HG, THK, dan NM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam kasus yang sama, Kejagung menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai dengan sekarang, Bambang Rianto.
Bambang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sampai 24 Desember 2022.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV