Bawaslu RI Catat 99 Dugaan Pelanggaran Proses Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Rumah pemilu | 15 Desember 2022, 20:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mencatat terdapat 99 dugaan pelanggaran pada tahapan proses pendaftaran, verifikasi administrasi, dan faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Setidaknya sampai tanggal 13 Desember 2022, Bawaslu merincin ada total 80 temuan pelanggaran dan 19 laporan.
"Terkait temuan, laporan, dan dugaan pelanggaran sampai dengan 13 Desember 2022, Bawaslu mencatat 99 dugaan pelanggaran yang terdiri atas 80 temuan dan 19 laporan," ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12) dikutip dari Antara.
Baca Juga: Nomor Urut 1 di Pemilu 2024, PKB Partai Era Reformasi yang Didirikan Para Kiai NU
Lolly Suhenty memaparkan sebanyak 80 temuan pelanggaran tersebut terdiri atas 76 temuan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan verifikasi administrasi parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Sementara itu, tiga temuan dugaan pelanggaran lainnya, terkait dengan verifikasi faktual parpol di tiga wilayah; Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, serta di Aceh.
Hasil penanganan yang dilakukan Bawaslu sejauh ini adalah sebanyak 11 temuan dihentikan pada putusan pendahuluan.
Lain itu, 64 temuan lainnya menunjukkan bahwa KPU kabupaten/kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dan diberi sanksi berupa teguran.
Adapun, Bawaslu menyatakan dugaan penggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi di provinsi Jawa Timur tidak terbukti.
Lebih lanjut mengenai 19 laporan dugaan pelanggaran, Lolly Suhenty menyampaikan laporan-laporan tersebut terdiri atas 18 laporan terkait dengan pendaftaran partai politik yang 17 di antaranya diperiksa Bawaslu RI dan satu laporan diperiksa Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Provinsi Aceh.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara News