Divonis Bersalah, Mantan Ibu Negara Filipina Imelda Marcos Dibebaskan Dengan Jaminan
Kompas dunia | 17 November 2018, 12:40 WIBMantan Ibu Negara Filipina, Imelda Marcos memberikan uang jaminan untuk kebebasan sementaranya. Sebelumnya Marcos dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan diperintahkan untuk menjalani hukuman penjara.
Imelda Marcos yang berusia 89 tahun divonis 42 tahun penjara setelah terbukti secara ilegal menyalurkan 200 juta dollar Amerika Serikat kepada yayasan di Swiss. Penyaluran dana itu terjadi tahun 1970 ketika ia menjabat sebagai Gubernur Metropolitan Manila. Sementara suaminya mendiang diktator Ferdinand Marcos menempatkan Filipina dalam kondisi darurat militer.
Sebelumnya Imelda mengatakan dia tidak dapat menghadiri pembacaan putusannya karena alasan kesehatan. Namun dia diketahui menghadiri pesta ulang tahun putrinya. Pembebasan Imelda Marcos disambut unjuk rasa oleh warga.
Penulis : Imanuel Gilang Krisjanuar Editor : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV