Hakim Marahi Irfan Widyanto yang Merasa Benar terkait Penyidikan Kasus Yosua: Harusnya Saudara Mikir
Hukum | 15 Desember 2022, 15:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Djumyanto marahi mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto yang menganggap benar perintah dari lintas divisi terkait tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Irfan bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di persidangan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
“Terdakwa Agus ini kan orang Paminal toh, kalau kaitannya dengan Paminal kenapa yang diperintah saudara, orang Reskrim, harusnya saudara mikir saat itu,” ucap hakim Djumyanto.
“Kok tadi saudara mengatakan, wah sudah benar menurut saya. Sekarang tahu enggak saudara, itu hal yang keliru, harusnya enggak perlulah kami bertanya seperti ini,” kata Djumyanto.
Apalagi, kata Djumyanto, sudah ada proses kode etik yang dijalani oleh Irfan Widyanto perihal ketidakprofesionalannya dalam penanganan perkara tewasnya Yosua.
Baca Juga: Jaksa Marah, Pengacara Tanya Keanggotaan Irfan Widyanto di Satgas Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo
“Ketika semuanya sudah diproses PTDH, kode etik, sebenarnya kami enggak perlu lagi mengupas ini di persidangan, enggak perlu,” ujar Hakim Djumyanto.
“Karena jelas kok terkait dengan SOP, terkait dengan profesionalitas saudara selaku polisi sudah ndak layak diperiksa ini. Sebenarnya seperti itu, tapi karena ini kaitannya dengan soal kita mau menggali ada mens rea tidak saudara dengan terdakwa ya mau tidak mau kita singgung sedikit.”
Dalam sidang, Djumyanto mengatakan kepada Irfan Widyanto, kalau orang Paminal bisa memerintah Reskrim apa gunanya pembagian divisi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV