Ternyata Diam-diam Bharada E Tak Suka dengan Sikap Brigadir J karena Hal Ini
Hukum | 15 Desember 2022, 11:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengakui memang ada sikap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tidak disukainya semasa hidup.
Adapun sikap Brigadir J yang tak disukai Bharada E karena korban memutuskan memberikan izin kepada adiknya untuk menggunakan motor operasional milik aide-de-camp (ADC) atau ajudan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Protes ke Ahli Poligraf, Sebut Keterangan di Persidangan Hanya Titipan Penyidik
Demikian hal tersebut disampaikan Richard Eliezer saat ditanyakan soal motor tersebut oleh salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Betul, memang saya tidak setuju juga, karena itu keputusan sepihak dari almarhum," kata Richard dalam persidangan, Rabu (14/12/2022), dikutip dari channel YouTube Kompas TV.
Richard Eliezer mengaku tidak suka dengan keputusan Brigadir J tersebut karena seharusnya motor itu menjadi operasional untuk digunakan para ajudan.
"Karena itu motor dipakai adiknya sehingga kita di kediaman tidak mempunyai motor operasional," ujarnya.
Baca Juga: Berawal Hendak Tangkap Pemabuk, Polisi Malah Tertembak Rekannya Sendiri hingga Alami Luka Serius
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Ahli DNA Sebut Tak Ada Jejak Ferdy Sambo di Pistol Yosua, Ronny: Membuktikan Dia Pakai Sarung Tangan
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV