> >

Ternyata Diam-diam Bharada E Tak Suka dengan Sikap Brigadir J karena Hal Ini

Hukum | 15 Desember 2022, 11:46 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, bersaksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (30/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Ahli DNA Sebut Tak Ada Jejak Ferdy Sambo di Pistol Yosua, Ronny: Membuktikan Dia Pakai Sarung Tangan

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU