Sidang Ferdy Sambo Cs, Sebagian Keterangan Ahli akan Didengar dalam Sidang Tertutup, Ini Alasannya
Hukum | 14 Desember 2022, 11:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim dalam sidang Ferdy Sambo dkk memutuskan bahwa keterangan beberapa ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar secara tertutup, Rabu (14/12/2022).
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyebutkan keterangan ahli yang berkaitan dengan keamanan umum akan digelar dalam sidang tertutup.
"Apakah ada ahli yang ada hubungannya dengan keamanan umum, khususnya mengenai sidik jari?" tanya Wahyu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (14/12).
Seorang ahli DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Fira Samia, lantas menjawab pertanyaan hakim. Ia mengaku khawatir keterangannya sebagai ahli DNA akan disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab jika sidang digelar terbuka.
"Izin Yang Mulia, sebagai ahli DNA yang nanti pasti akan menerangkan faktor-faktor yang mempengaruhi DNA, saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu akan dipergunakan secara tidak bertanggung jawab dan akan digunakan untuk kejahatan," kata Fira.
Hakim Wahyu lantas menegaskan bahwa keterangan Fira akan didengarkan dalam sidang tertutup. Ia juga mempersilakan Fira untuk menunggu di ruang saksi.
Baca Juga: Terpisah dari 4 Terdakwa Kasus Brigadir J, Bharada E Ikuti Sidang Keterangan Ahli secara Online
"Khusus untuk keterangan Fira, sidang akan kami nyatakan tertutup, karena berkaitan dengan keamanan umum di mana keterangan saksi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam hal untuk melakukan kejahatan di kemudian hari," ujar Hakim Wahyu.
Kemudian, jaksa menerangkan bahwa dalam bidang DNA, ada tiga orang yang dihadirkan, yakni dua ahli dan satu saksi. Selain Fira, ada juga Irfan Rofiq sebagai ahli bioserologi dan DNA di Puslabfor serta Sirajul Umam sebagai saksi olah tempat kejadian perkara (TKP) yang membantu ahli Biologi Forensik.
Jaksa penuntut umum (JPU) menerangkan, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa, Sirajul Umam, tertulis sebagai ahli DNA, padahal ia membantu ahli DNA Irfan dan Fira saat melakukan olah TKP.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV