Pakar soal Pengacara Ferdy Sambo Ributkan BAP Eliezer: 1.000 Kali Berubah Itu Bukan Landasan Hakim
Hukum | 14 Desember 2022, 10:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan menilai perubahan berita acara pemeriksaan (BAP) Richard Eliezer Pudihang Lumiu bukanlah hal yang harus dipersoalankan.
Sebab, landasan hakim menilai kebenaran dalam perkara bukanlah dari BAP tetapi dari keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Demikian Asep Iwan Iriawan merespons pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mempertanyakan alasan Richard Eliezer mengubah BAP 5 Agustus 2022 di Breaking News KOMPAS TV, Rabu (14/12/2022).
“BAP itu, landasan Jaksa bikin dakwaan, di persidangan itu, ada Pasal 163, jangan BAP berbeda-beda, BAP dicabut berubah aja bisa, kalau ada alasan,” ujar Asep.
Baca Juga: Kuasa Hukum Eliezer Bongkar Kebohongan Putri Candrawathi dari Gelang yang Dipakainya
“Saya berkali-kali katakan, saya catat ya, mau BAP berubah 1.000 kali pun itu bukan landasan hakim,” kata Asep.
Apalagi, lanjut Asep dalam perkara ini, BAP terbelah menjadi dua yakni sebelum dan sesudah skenario pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya dalam persidangan, penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang sempat bertanya kepada Richard Eliezer soal BAP tanggal 5 Agustus 2022.
Arman Hanis mencecar apa alasan Richard Eliezer menyatakan kliennya sebagai penembak tunggal Yosua pada 8 Juli 2022.
“Saya tanyakan kepada saudara, pada hari Jumat tanggal 5 bulan Agustus, saudara pernah di-BAP tidak?” tanya Arman Hanis.
Baca Juga: Ferdy Sambo ke Eliezer: Kita Berdua yang Tanggungjawab, Kuat, Ricky, Istri Saya Jangan Kau Libatkan
“Saya lupa Bapak, kalau ada BAP atau tidak,” jawab Richard Eliezer.
Arman Hanis pun mencecar Richard Eliezer soal apakah dirinya pernah membuat pernyataan tertulis pada tanggal 5 Agustus 2022.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV