Hari Ini, KPU Gelar Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Partai Politik
Politik | 14 Desember 2022, 06:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan melaksanakan rapat pleno secara terbuka pada hari ini, Rabu (14/12/2022). Salah satu agendanya yakni penentuan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Rapat pleno ini sesuai yang diatur dalam Pasal 133 dan Pasal 135 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, berkaitan dengan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu dan penetapan hasil pengundian nomor urut parpol.
Ketentuan soal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.
Baca Juga: KPU: Parpol di DPR Bisa Pilih Nomor Urut Sama di Pemilu 2019 atau Ikut Pengundian
"Besok (hari ini-red) kami minta kepada partai politik Parlemen menyampaikan surat pemberitahuan apakah tetap menggunakan nomor urut peserta pemilu pada pemilu sebelumnya atau menginginkan nomor urut baru yang akan diundi pada tanggal 14 Desember malam," terang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, Selasa (13/12/2022), dikutip dari Kompas.com.
Adapun, menurut hasil verifikasi administrasi KPU beberapa waktu lalu, total ada 18 partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Jumlah itu mencakup 9 partai politik yang lolos ke Parlemen, serta parpol lama dan baru.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu: Kursi DPR Bertambah dan Parpol Lama Bisa Pakai Nomor Urut yang Sama
Berikut 9 partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dan berhak untuk tak mengikuti pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
- Partai Gerindra nomor urut 2
- PDI-P nomor urut 3
- Partai Golkar nomor urut 4
- Partai Nasdem nomor urut 5
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10
- Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
- Partai Demokrat nomor urut 14.
Pemilu 2024
Untuk diketahui, hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.
Ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV