LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Doddy Prawiranegara Cs dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Hukum | 13 Desember 2022, 14:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti.
Adapun ketiganya adalah tersangka dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Teddy Minahasa.
"LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh para tersangka," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Menurut penjelasannya, pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Bahwa keterangan kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa," ujarnya.
"Namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," imbuh Syahrial.
Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum (Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus.
Yakni dengan memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan.
"Melalui pemisahan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan," sambungnya.
Baca Juga: Cerita Ayah AKBP Doddy Prawiranegara yang Merasa Kecolongan Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV