> >

Perintah Ferdy Sambo Kepada Richard Eliezer: Yosua Harus Dikasih Mati, Nanti Kamu yang Bunuh

Hukum | 13 Desember 2022, 11:52 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E bersaksi untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo menilai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir patut dibunuh.

Lantaran menurut Ferdy Sambo, Yosua menghina harkat dan martabatnya dengan melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candwarathi.

Kesaksian itu disampaikan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Memang harus dikasih mati anak itu, bilang begitu ke saya.

Saya cuma diam saja,” ungkap Richard Eliezer, yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Usai menyampaikan pernyataan tersebut, Richard menuturkan Ferdy Sambo masih kembali menangis.

Baca Juga: Richard Eliezer Bersaksi untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini

Lalu kemudian, kata Richard, Ferdy Sambo memerintahkan dirinya untuk membunuh Yosua di rumah dinas 46 Komplek Polri Duren Tiga.

“Nanti kamu yang bunuh Yosua ya, karena kalau kau yang bunuh, saya yang akan jaga kamu, kalau saya yang bunuh, tidak ada yang jaga kita,” ucap Richard Eliezer meniru pernyataan Ferdy Sambo.

Mendengar pernyataan tersebut, Richard Eliezer mengaku tidak memberi respons apapun dan hanya terdiam.

Hingga kemudian, Ferdy Sambo menjelaskan soal lokasi pembunuhan Yosua di di rumah dinas No 46 Kompleks Polri Duren Tiga.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU