KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini Alasannya
Hukum | 13 Desember 2022, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Agung Gazalba Saleh.
Diketahui, Gazalba Saleh mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena merasa keberatan setelah ditetapkan tersangka atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Baca Juga: KPK Ungkap Kendala Selidiki Kasus Formula E: Minim Saksi hingga Tak Bisa Melakukan Penggeledahan
Terkait ketidakhadiran dalam sidang praperadilan itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran tersebut kepada PN Jaksel.
“Dapat kami sampaikan, KPK belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja di internal Biro Hukum KPK,” kata Ali dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (12/12/2022).
Ali memastikan, KPK melalui Tim Biro Hukum akan hadir pada sidang selanjutnya untuk menghadapi gugatan Gazalba Saleh. Pada kesempatan tersebut, lembaga antirasuah bakal menyampaikan tanggapan.
Lebih lanjut, Ali menegaskan semua proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: KPK Buka Suara Tersangka Hakim Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan: Harapan Kami Ditolak
“Termasuk tentu ketika menetapkan GS (Gazalba Saleh) sebagai tersangka karena kami telah memiliki alat bukti yang cukup, sehingga kami yakin gugatan akan ditolak,” ujar Ali.
Sebelumnya, Gazalba Saleh menggugat KPK ke PN Jaksel pada 25 November. Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan itu, Gazalba Saleh meminta hakim menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Sprindik tersebut menyatakan dirinya disangka Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Sudrajad Dimyati, KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA
“Karena itu, penetapan a quo (tersangka) tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tulis Gazalba Saleh dalam petitumnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com