Soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Pengacara Keluarga Brigadir J Tantang Pihak Sambo Begini
Update | 12 Desember 2022, 08:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menantang pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuktikan bahwa terjadi kekerasan seksual yang dituduhkan kepada pihak kliennya.
"Saya tantang Ferdy Sambo dan Putri kalau ada visum, saya mundur dari penasihat hukumnya keluarga kalau mereka bisa buktikan ada visum yang bisa menentukan bahwa Yosua itu melakukan kekerasan seksual terhadap Putri," ujar Martin di Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Senin (12/12/2022).
"Saya mundur, detik itu juga saya mundur," ujarnya.
Menurut Martin, di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kekerasan seksual maupun pemerkosaan merupakan delik materiil.
"Pemerkosaan itu delik materiil, di UU TPKS yang baru itu memang keterangan satu saksi cukup apabila disesuaikan dengan alat bukti yang lain, yaitu visum," kata Martin.
Baca Juga: Putri Candrawathi akan Jadi Saksi dalam Sidang Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Hari Ini
Menurut dia, kekerasan seksual atau pemerkosaan sengaja digulirkan oleh pihak keluarga Sambo untuk mendapat simpati publik supaya mereka dianggap korban. Sehingga, kata dia, Brigadir J dianggap sebagai pelaku yang layak untuk dibunuh karena melakukan pemerkosaan.
Ia mengungkapkan, noodweer atau noodwear-exces, yakni pembelaan terpaksa, hanya berlaku apabila keadaan darurat masih terjadi.
"Mereka lupa, sesuai amanat UU, noodweer atau noodweer-exces itu hanya berlaku mana kala keadaan darurat masih terjadi."
Kalau keadaan darurat sudah hilang atau pun sudah tidak ada ancaman yang nyata, lanjut dia, maka pasal 49 ayat (1 )dan (2 ) KUHP tentang pembelaan darurat itu tidak berlaku.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV