> >

Pihak Eliezer akan Fokus Gali Keterangan Putri Candrawathi soal Dugaan Pemerkosaan di Magelang

Hukum | 12 Desember 2022, 08:39 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar hari ini, Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun agenda persidangan kali ini adalah mendengar kesaksian Putri Candrawathi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Ferdy Sambo Kembali Singgung Pelecehan di Magelang, Pengacara Brigadir J Pertanyakan Hasil Visum

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya sudah melakukan persiapan untuk sidang yang menghadirkan saksi dari istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.

 

Menurut Ronny, pihaknya akan fokus mendalami peristiwa dugaan kekerasan seksual yang diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah, dan disebut dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Tapi nanti kita juga dari tim penasihat hukum akan mempersiapkan pertanyaan (terkait kejadian di Magelang). Nanti kita akan sampaikan di muka persidangan," kata Ronny dalam program Kompas Petang Minggu (11/12/2022).

Namun, Ronny menegaskan bahwa sebenarnya keterangan yang diungkapkan oleh Bharada E di beberapa sidang sebelumnya telah menjadi rangkaian peristiwa sebenarnya.

Baca Juga: Pengacara Richard Eliezer: Sejak Awal Kami Meragukan Keterangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan kesamaan antara keterangan Bharada E dengan saksi lain yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Keterangan Richard Eliezer bahwa dia sudah sampaikan yang sebenarnya," ujar Ronny.

"Kemudian di dalam fakta persidangan kan terungkap bahwa dia tidak berdiri sendiri. Ada bukti petunjuk dan saksi-saksi lainnya."

Seperti diketahui, Putri Candrawathi akan bersaksi dalam sidang lanjutan hari ini dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU