Alexander Marwata Bantah KPK Tetapkan Tersangka Baru Setelah Gazalba Saleh: Belum Ada Perkembangan
Peristiwa | 11 Desember 2022, 12:55 WIBJAKARTA. KOMPAS.TV- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Alexander Marwata menegaskan, hingga kini belum ada perkembangan baru setelah Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata kepada Jurnalis KOMPAS TV Maria Gracia, Minggu (11/12/2022).
“Saya tidak ingin bicara katanya,” ucap Alexander Marwata merespons adanya kabar KPK menetapkan tersangka baru untuk kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Menteri Kabinet Indonesia Maju Kompak Pakai Seragam Silver Beri Selamat ke Kaesang dan Erina
Alexander menegaskan saat ini, pimpinan KPK belum mendapatkan perkembangan lebih lanjut terkait kasus pengurusan perkara di MA.
Ia pun memastikan, di meja pimpinan hanya ada nama Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
“Yang jelas sampai saat ini pimpinan blum dapat perkembangan lebih lanjut dan dimeja pimpinan baru soal Gazalba,” kata Alexander.
Sebelumnya Kamis, 8 Desember 2022, KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Tidak hanya itu, KPK juga melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh selama 20 hari ke depan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV