LHKPN Ferdy Sambo Belum Diumumkan, Begini Penjelasan Wakil Ketua KPK
Hukum | 11 Desember 2022, 11:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membeberkan alasan pihaknya belum bisa mengumumkan harta kekayaan Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam).
Lazimnya, seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa diakses publik melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id.
Namun, LHKPN Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tak bisa diakses melalui laman itu karena memang belum diumumkan.
Menurut Alex, LHKPN Ferdy Sambo bukannya belum terdaftar, tetapi Ferdy belum menyampaikan surat kuasa dalam proses penerbitan LHKPN.
Baca Juga: KPK bakal Cek Kembali LHKPN Ferdy Sambo
"Sebetulnya bukan belum terdaftar, tapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi, jadi kan sebelum menyampaikan laporan yang bersangkutan juga harus menyampaikan surat kuasa," ujar Alex saat ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (11/12/2022), dikutip Kompas.com.
Surat kuasa tersebut, kata Alex, diperlukan oleh KPK untuk mengecek rekening koran atas laporan harta kekayaan yang telah dibuat.
Hingga batas waktu penyampaian LHKPN berakhir, Sambo belum juga memberikan surat kuasa.
Baca Juga: KPK: 15.649 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN
"Kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya dalam rangka klarifikasi, (tapi) yang bersangkutan tidak menyampaikan itu (surat kuasa)," terang Alex.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com