Pasal 424 KUHP soal Alkohol Dianggap Ancam Pariwisata, Ini yang Dilakukan Sandiaga Uno
Hukum | 10 Desember 2022, 22:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno terkejut dengan isi Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR. Sebab, pasal itu berkaitan dengan penjualan alkohol yang dikhawatirkan bisa membahayakan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia.
Sandiaga Uno pun akan segera berkoordinasi dengan Kapolri terkait pasal 424 KUHP.
“Ini akan dibahas lebih lanjut lagi karena baru saja saya dapat opini hukum dari Bang Hotman Paris,” ujarnya, Sabtu (10/12/2022).
Baca Juga: Sandiaga Uno Terjunkan Tim untuk Atasi Travel Warning pasca RKUHP Disahkan
Ia akan membahas persoalan ini karena berkaitan dengan hotel, restoran, dan kafe, serta berdampak pada destinasi wisata.
“Kami akan pastikan pemahaman terhadap Pasal 424. Kalau tidak salah, tadi itu akan bisa dimaknai dan kami akan koordinasi dengan aparat hukum, khususnya Kapolri,” ucapnya.
Berikut ini isi dari Pasal 424 KUHP yang dianggap berpotensi membahayakan pariwisata dan industri kreatif di Indonesia.
Pasal 424 KUHP Baru
(1) Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Baca Juga: RKUHP Disahkan, Sandiaga Uno: Alhamdulillah, Tak Ada Pembatalan Kunjungan Wisata secara Signifikan
(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):
a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV