> >

Debat Pasal Menyerang Presiden di KUHP Baru: DPR Sebut Aduan Haris Azhar Nilai Jabatan Bisa Dikritik

Hukum | 10 Desember 2022, 08:08 WIB
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid dalam program Dua Arah KOMPAS TV, Jumat (9/12/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid berharap masyarakat dapat membaca dengan utuh pasal-pasal yang ada di KUHP baru.

Hal ini untuk mencegah informasi keliru soal pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru. Semisal pasal yang ramai diperbincangkan yakni soal perzinaan bukan pasangan suami istri. 

Jazilul menjelaskan aturan tersebut masuk dalam delik aduan dan tidak sembarang orang yang bisa mengadu adanya tindak pidana perzinaan bukan suami istri. 

Pihak yang bisa mengadu adalah orang berkepentingan. Yakni suami atau istri yang memiliki ikatan perkawinan dan orangtua atau anak dari ikatan perkawinan, bukan orang lain. 

Baca Juga: Masih Ada Pasal di RKUHP yang Bermasalah, Masa Peralihan Akan Alot Karena Multitafsir?

Begitu juga dengan aturan mengenai menyerang harkat martabat presiden dan wakil presiden.

Aturan ini, sambung Jazilul, merupakan delik aduan yang bisa diproses jika ada laporan dari presiden atau wakil presiden.

"Presiden juga harus melakukan pengaduan terhadap itu, jadi tidak semudah misalkan seseorang menyampaikan penghinaan terhadap presiden tiba-tiba ditangkap nggak bisa," ujar Jazilul di program Dua Arah KOMPAS TV, Jumat (9/12/2022) malam.

Lebih lanjut Jazilul menjelaskan dalam pasal peralihan juga dijelaskan ada waktu tiga tahun untuk melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan masyarkat agar nantinya KUHP baru berlaku dengan baik.

Baca Juga: Interupsi dan “Walk Out” Warnai Pengesahan RKUHP di Paripurna DPR

"Ini sudah menjadi Undang-Undang saatnya kita, mensosialisasikan kepada masyarakat kepada aparat penegak hukum," ujarnya. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU