> >

Jubir Pemerintah Jamin KUHP Baru Jaga Ruang Privat, tapi Pakar Hukum Singgung Aturan Kritik Presiden

Hukum | 10 Desember 2022, 07:18 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari (kiri) dan Jubir Tim Sosialisasi KUHP Albert Aries di program Dua Arah KOMPAS TV, Jumat (9/12/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jubir Tim Sosialisasi KUHP Albert Aries tidak sependapat dengan penilaian negara sudah masuk ke dalam urusan privat masyarakat dalam KUHP baru. 

Hal ini mengacu pada aturan yang melarang persetubuhan bukan suami istri. Aturan ini tertuang dalam Pasal 411 KUHP soal perzinaan.

Albert menjelaskan KUHP baru ini mencerminkan ke-Indonesia-an, dan untuk menghormati nilai-nilai perkawinan KUHP baru telah mengubah bentuk UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Albert juga memastikan KUHP baru tetap menjamin ruang privat masyarakat. Aturan soal persetubuhan bukan suami istri merupakan delik aduan yang tidak sembarang orang bisa melaporkan.

Baca Juga: Penjelasan Istana Soal Perzinaan Bukan Suami Istri Kena Pidana di KUHP Baru

"Jadi tidak ada proses hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang berhak," ujar Albert di program Dua Arah KOMPAS TV, Jumat (9/12/2022) malam.

Albert menilai banyaknya kritik terhadap aturan perzinaan termasuk dunia internasinal. Menurutnya hal tersebut muncul karena informasi yang tidak lengkap.

Semisal informasi yang menyatakan pasangan bukan suami istri menginap di hotel bisa dipenjara.

"Itu informasi dan pemberitaan yang menyesatkan dan keliru. Karena KUHP baru tidak pernah memasukkan syarat tambahan administrasi untuk menanyakan status perkawinan kepada seseorang yang mau menginap di hotel," ujar Albert. 

Baca Juga: Interupsi Paripurna RKUHP, Anggota DPR F-PKS Iskan Qolba Lubis Minta Maaf

Banyak pasal baik tapi tidak sedikit pasal buruk di KUHP baru

Di kesempatan yang sama Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengakui banyak pasal yang baik di KUHP baru, tapi tidak sedikit juga pasal yang buruk dan bisa menimbulkan ancaman di masyarakat. Terutama soal relasi negara dengan warga negara. 

Relasi negara dengan warga negara ini yang dimaksud seperti aturan mengenai kritik terhadap pemerintah.

Feri memberi contoh, dirinya tidak ingin presiden dilukai secara fisik, tapi dirinya juga tidak menginginkan presiden tidak bisa dikritik dan memberi saran kepada kepala negara dimaknai sebagai penghinaan. 

"Ini kan ada semacam keanehan dalam pembentukan UU. Kita tidak berharap KUHP baru ini jadi seperti produk kolonial lama di mana kita sebagai warga negara ketiga kalau memberikan saran dan masukan malah dipidana," ujar Feri.

 

Senada dengan Feri Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengingatkan catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEne) masyarakat yang dilaporkan hingga dipidana justru datang dari penguasa.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU