> >

Kompolnas: Tahap Penyelidikan Kasus Ismail Bolong Harus Disampaikan ke Publik

Hukum | 9 Desember 2022, 21:42 WIB
Seorang warga menunjukkan video pernyataan Ismail Bolong yang mengaku sebagai anggota Polresta Samarinda sekaligus pengepul tambang batubara tak berizin di Kalimantan Timur, Sabtu (5/11/2022). (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto menanggapi ‘nyanyian’ Ismail Bolong soal tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Ia menilai setiap langkah penyelidikan terkait Ismail Bolong harus disampaikan ke publik.

“Jadi tidak muncul kecurigaan yang macam-macam,” ujarnya dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Jumat (9/12/2022).

Langkah polisi saat ini dinilainya sudah tepat dengan lebih dulu membuktikan adanya tambang ilegal.

“Barulah proses berikutnya larinya uang itu ke mana, perlu melibatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Benny.

Baca Juga: Kompolnas Nilai Langkah Polisi Buktikan Tambang Ilegal Ismail Bolong Sudah Tepat, Ini Sebabnya

Menurut Benny, membuka kasus tambang ilegal sudah tepat dan soal suapnya dibuka kemudian. Artinya, harus dibuktikan dulu Ismail Bolong mengelola tambang ilegal.

“Pembuktian suap tidak mudah karena suap pasti diberikan secara tunai, empat mata, tidak ada tanda terima, kita mengikuti bagaimana KPK mengandalkan OTT (operasi tangkap tangan, red) karena langsung ada barang buktinya,” ucapnya.

Ia berpendapat langkah-langkah ini perlu dipahami bersama karena apa yang sudah dilakukan Div Propam Polri adalah proses penyelidikan.

Surat laporan hasil penyelidikan, imbuh Benny, perlu didalami lagi untuk dinaikkan ke penyidikan.

Selain itu, motivasi Ismail Bolong membuat rekaman video pengakuan juga perlu didalami.

Baca Juga: Ismail Bolong Jadi Tersangka, Penasihat Kapolri: 'Nyanyian' Tambang Ilegal Ungkap Banyak Pelanggaran

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU