Hari Antikorupsi Sedunia: Dipangkasnya Hukuman Koruptor pada KUHP Baru dan Turunnya Citra KPK
Hukum | 9 Desember 2022, 19:36 WIBDengan demikian, UU yang mengatur tentang korupsi tetap berlaku sebagai lex specialis atau hukum yang khusus, dan mengalahkan hukum yang umum, yakni KUHP.
"Kalau di KUHP aturan umum saja, tindak pidana yang secara umum. Karena itu tindak pidana khusus diatur dalam UU sendiri, umpamanya UU Korupsi, UU TPPU, dan ada lagi tindak pidana penyelundupan, itu ada lagi (yang mengaturnya)," tutur dia.
"Sepanjang UU Korupsi tidak dicabut, maka UU Korupsi yang berlaku," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Buka Suara Tersangka Hakim Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan: Harapan Kami Ditolak
Citra KPK
Sementara itu, berdasarkan hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 19-21 Juli lalu terhadap 502 responden, kepercayaan masyarakat terhadap KPK berada di posisi terendah dalam lima tahun terakhir.
"Citra KPK terekam berada di angka 57 persen, paling rendah dalam lima tahun terakhir," jelas peneliti Litbang Kompas, Rangga Eka Sakti, seperti dilansir Harian Kompas, Senin, 8 Agustus 2022.
Survei pada Januari 2015 menunjukkan, citra KPK masih terjaga di angka 88,5 persen, kemudian turun ke angka 68,8 persen pada Oktober 2015.
Angka itu kembali naik menjadi 78 persen pada April 2016, meskipun sempat turun ke angka 76,6 persen pada bulan Oktober.
Citra KPK kembali naik ke angka 84,8 persen pada April 2017 dan meningkat menjadi 87,3 persen di bulan ke-10.
Akan tetapi, pamor lembaga antirasuah itu terus turun hingga angka 65,8 persen pada Agustus 2020.
Baca Juga: Di KUHP Baru, Menyiarkan Berita Bohong Tidak Lagi Langsung Dipidana, Begini Penjelasan Anggota DPR
Kemudian, kepercayaan publik kembali meningkat pada April 2021 dengan angka 76,9 persen. Namun, posisi itu lagi-lagi turun pada Oktober 2021 di angka 68,6 persen, meskipun pada Januari 2022 sempat naik ke angka 76,9 persen.
"Dalam perjalanannya, citra lembaga ini cenderung menurun, terutama setelah Undang-Undang KPK direvisi pada September 2019," ungkap Rangga.
Dilansir Kompas.com, peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, pada Kamis (8/12/2022) menyatakan, ada empat catatan yang membuat kepercayaan publik terhadap KPK turun.
Pertama, KPK dinilai telah kehilangan independensinya sebagai lembaga antikorupsi yang sengaja dibentuk untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Kedua, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan revisi kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, justru semakin mengerdilkan wewenang KPK sebagai lembaga antikorupsi.
Ketiga, KPK dinilai semakin susah menjadi teladan integritas karena banyaknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan KPK, khususnya para pimpinannya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com