Resmi Bertambah Papua Barat Daya, Kini Provinsi di Indonesia Jadi 38
Politik | 9 Desember 2022, 14:47 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengesahkan satu provinsi baru di Indonesia, yaitu Papua Barat Daya. Peresmian ini menambah jumlah provinsi di Indonesia menjadi 38.
Acara peresmian Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022.
Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya Menjadi Undang-undang
"Dengan rahmat Tuhan yang Maha Kuasa pada hari ini bertempat di Jakarta, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2022, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridai kita semua," kata Tito di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, (9/12/2022).
Selain itu, Tito Karnavian juga melantik penjabat gubernur Papua Barat Daya. Sosok itu adalah Muhammad Musa’ad.
"Dengan ini resmi melantik saudara Muhammad Musa'ad menjadi penjabat gubernur Papua Barat Daya," ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang pada Kamis (17/11/2022).
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan meminta perwakilan dari komisi II menjelaskan proses pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya.
Tak lama berselang, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus maju ke mimbar untuk memberikan penjelasan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV