Sumarsih, Ibu Korban Tragedi Semanggi 98 Tolak KUHP Baru: Mempersulit Pengungkapan Pelanggaran HAM
Peristiwa | 9 Desember 2022, 13:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Maria Catarina Sumarsih atau dikenal dengan nama ibu Sumarsih, ibu dari korban Tragedi Semanggi 1998, yaitu Benardinus Realino Norma Irawan atau Wawan, menyebutkan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM kian sulit tercapai.
Ditambah, dengan disahkannya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang baru oleh pemerintah dan DPR.
"Terbitnya KUHP baru, makin sulit (pengungkapan) pelanggaran barat di masa lalu. Dulu, masuk tindakan khusus, tapi sekarang masuk tindak pidana umum," katanya dalam "Catatan Akhir Tahun HAM" yang digelar Amnesty International diikuti KOMPAS.TV secara daring di Jakarta, Jumat (9/12/2022)..
Sumarsih lantas menyebutkan, sebagai negara demokrasi, harusnya Indonesia menjungjung tinggi HAM dan keadilan bagi korban.
Apalagi selama ini dia rasakan, pelanggaran hak azasi manusia (HAM) di masa lalu sulit diungkap. Sumarsih membeberkan selama ini ia dan para korban sudah meminta langsung di depan istana kepresiden Joko Widodo (Widodo) untuk mengungkap kasus HAM, tiap Kamis, nyaris tanpa jeda.
Aks Kamisan yang tiap pekan disuarakan itu juga sudah memasuki hari ke-756 dan ia mengaku, masih belum ada jawaban dari pemerintah terkait keadilan korban. Itulah yang menjadi alasan dia menolak pengesahan KUHP baru.
"Kami menolak KUHP yang disahkan. Sebab penegakan hukum dan HAM berat harusnya diselesaikan dulu," katanya
"Tiap kamis kami sampaikan ke bapak presiden, pelanggaran HAM berat tidak buntu, tergantung pemerintah apa mau diselesaikan," paparnya.
Baca Juga: Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Sebut Ada Anomali dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Ini Sebabnya
Nah, bagi Sumarsih dan para korban pelanggaran HAM, KUHP yang sudah disahkan menutup keadilan pada korban. "Ini masalah kemanusiaan, kalau memang Indonesia demokrasi, mestinya junjung tinggi HAM," jelasnya.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV