Fakta-fakta Dugaan Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Wanita, Terjadi di Bali November 2022
Peristiwa | 9 Desember 2022, 08:24 WIB“Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya, keduanya menjadi tersangka," ucap Jenderal Andika.
Ditahan di Pomdam Jakpus
Mayor (Inf) BF, terduga pelaku pemerkosaan saat ini ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.
Panglima TNI Jenderal Andika menyebut, pihaknya saat ini sedang mengembangkan upaya penyelidikan dan pemeriksaan.
Selain itu, menurut Panglima TNI, masih dilakukan penyempurnaan terhadap berkas temuan barang bukti tambahan.
Potensi Keduanya Jadi Tersangka
Selain itu, Jenderal Andika Perkasa juga menyebutkan, baik Mayor (Inf) BF maupun prajurit wanita Kostrad Letda Caj (K) GER, keduanya berpotensi dijadikan tersangka atas tindakan asusila.
“Pihak yang tadinya dianggap sebagai korban, dalam perkembangannya berbeda, karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban," ujarnya.
"Jadi, sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," katanya.
Baca Juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita, Panglima TNI Bersuara Keras: Pecat, Itu Harus
Hukuman Pecat
Jenderal Andika lantas menyebut, pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan kemudian diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.
"Itu sesuai dengan pidananya, sudah ada KUHP-nya. Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," ujar Jenderal Andika.
Mental Korban Prajurit Wanita Sedang Dipulihkan
Soal korban prajuruit Wanita yang diduga diperkosa, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memastikan mental prajurit tersebut kini dipulihkan.
"Sekarang kan lagi didampingi oleh atasannya Kowad itu, untuk dipulihkan (mental)," kata Dudung usai memberikan sambutan dalam acara Pelatihan Teknis Percepatan Penurunan Stunting bagi Fasilitator Kodim Tahun 2022 bersama BKKBN di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Rabu (7/12/2022) dilansir Kompas.com
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/kompas.com