Hakim Sidang Sambo Sebut Kuat dan Ricky Buta Tuli, Romli Atmasasmita: Ini Pelanggaran Kode Etik
Peristiwa | 9 Desember 2022, 07:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita menganggap Hakim Wahyu Iman Santoso telah melanggar kode etik hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan itu disampaikan Romli Atmasasmita merespons pernyataan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengucapkan buta tuli kepada terdakwa Kuat Ma’ruf di persidangan.
“Ini pelanggaran-pelanggaran kode etik hakim yang harus diperbaiki, harus diingatkan lah,” ujar Romli Atmasasmita dalam Program Rosi KOMPAS TV, Kamis (8/12/2022) malam.
Romli mengatakan, hakim dalam sidang tidak boleh memberikan pernyataan yang menjerat apalagi menyimpulkan.
“Hakim tidak sepatutnya, sebagai Hakim ya, karena ada di samping dia mengerti soal hukum, dia juga dibatasi oleh pedoman perilaku Hakim, ada, saya tahu,” ujar Romli Atmasasmita.
Baca Juga: Sambo Sebut Hasil Tes Lie Detector Tak Bisa Jadi Bukti, Romli Atmasasmita pun Beri Jawaban Menohok
“Salah satu yang nggak boleh menurut aturan yang ada, tidak boleh memberikan pernyataan menjerat, tidak boleh apa lagi menyimpulkan, kamu bohong, tuli, bisu,” kata Romli Atmasasmita.
Menurut Romli Atmasasmita, hakim sepatutnya bersikap lebih sabar dalam persidangan untuk menggali keterangan.
“Hakim itu harus lebih sabar dan menggunakan strategi, strategi tertentu yang digunakan, sehingga orang itu mau bicara yang benar, tahu kita ada pengaruh relasi kuasa, tapi Hakim bisa menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang bukan menjerat, tapi bisa menggiring dia berbicara yang betul, bisa itu,” kata Romli Atmasasmita.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV